Selasa, 23 November 2010

HAK MENGUASAI TANAH ATAS NEGARA DENGAN KEBERADAAN TANAH ADAT (HAK ULAYAT)

Di era Roformasi seperti sekarang ini semakin besar keinginan masyarakat atas pengelolaan hak adat akan tanah ulayat. Timbulnya hal atau keinginan untuk kembali pada pengakuan hak ulayat yang selama ini dikesampingkan. Hal ini berakar pada masalah pengakuan negara atas tanah adat yang dikategorikan sebagai tanah negara. Semua kewenangan negara yang bersumber pada hak menguasai Sumber Daya Alam oleh negara sebagai negara diatur dalam pasal 2 UUPA, melainkan hanya meneliti salah satu wewenang negara yang bersumber pada hak menguasai Sumber Daya Alam oleh negara tersebut, yaitu wewenang untuk menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan tanah.
Wewengan negara untuk mengatur hubungan hukum antara orang-orang termasuk masyarakat hukum adat dengan tanah terkait erat dengan hubungan hukum antara negara dengan tanah. Hal ini disebabkan karena, hubungan hukum antara negara dengan tanah sangat mempengaruhi dan menentukan isi perundang-undangan yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah dan masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya serta pengakuan dan perlindungan hak-hak yang timbul dari hubungan-hubungan hukum tersebut, hukum yang mengatur pengakuan dan perlindungan tersebut sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat agar hak-hak atas tanah diperlukan untuk memberi jaminan kepastian hukum kepada masyarakat agar hak-hak atas tanahnya tidak dilanggar oleh siapapun. Oleh karena itu sangat tidak tepat jika melihat hubungan negara atas tanah terlepas dengan hubungan antara perorangan dengan tanahnya. Ketiga hubungan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, dan merupakan hubungan yang bersifat “Tritunggal”.
Hubungan hukum antara negara dengan tanah melahirkan hak menguasai negara atas tanah. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya melahirkan hak ulayat, dengan hubungan antara perorangan dengan tanah melahirkan hak-hak perorangan atas tanah.
Idealnya hubungan ketiga hal tersebut (hak menguasai tanah atas negara, hak ulayat, dan hak perorangan atas tanah) terjalin secara harmonis dan seimbang. Artinya ketiga hak itu sama kedudukan dan kekuatannya, dan tidak saling merugikan. Namun peraturan perundang-undangan di Indonesia, memberikan kekuasaan yang besar dan tidak jelas batasan-batasannya kepada negara untuk menguasai semua tanah yang ada di wilayah Indonesia. Akibatnya, terjadi dominasi hak menguasai tanah oleh negara terhadap hak ulayat dan hak perorangan atas tanah, sehingga memberi peluang kepada negara untuk bertindak sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hak ulayat dan hak perorangan atas tanah. Sebagai contoh, berdasarkan Undang-undang Nomor11 tahun 1967 tentang “Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan”dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang “Kehutanan”, dalam pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Kuasa Tambang (KP) yang diberikan atas tanah ulayat, menyebabkan hilangnya sebagian tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat.     
            Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sudah dijelaskan tentang batasan konsep Hak Menguasai Negara, yang dikaitkan dengan Hak Menguasai Tanah. Pasal 33 ayat (3) merupakan landasan yuridis yang kuat, yang melatarbelakangi timbulnya Hak Menguasai Tanah Oleh Negara. Pasal 33 ayat (3) berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kata-kata dikuasai Negara yang terdapat dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tidak ditafsirkan secara khusus dalam penjelasannya, sehingga memungkinkan untuk dilakukan penafsiran akan makna dan cakupan pengertiannya. Untuk memahami pengertian dikuasai oleh negara, maka terlebih dahulu dilakukan penafsiran secara etimologis. Dikuasai oleh negara mempunyai kesamaan arti Negara menguasai. Pengertian kata “menguasai” ialah berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas (sesuatu), sedangkan pengertian kata “penguasaan” berati sebuah proses, cara, perbuatan menguasai atau mengusahakan. Dengan demikian pengertian kata penguasaan lebih luas dari kata menguasai. Hak Menguasai Negara merupakan konsep yang didasarkan pada organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat. Hak Menguasai Negara selain berisi wewenang untuk mengatur, mengurus, mengawasi pengelolaan atau pengusahan bahan galian juga berisi kewajiban untuk mempergunakannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan tujuan dari pengelolaan sumber daya alam nasional. Tujuan ini dipandang sebagai yang tidak dapat diabaikan, sebab selain merupakan sebuah amanat konstitusi, juga merupakan dambaan oleh setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab Negara sebagai konsekuensi dari Hak Menguasai Negara (HMN). Dari berbagai rumusan pengertian mengenai Hak Menguasai Negara, semuanya memberikan indikasi bahwa Hak Menguasai Negara atas sumber daya alam, tidak berati “negara sebagai pemilik”.
            Setelah menyimak Konsep Hak Menguasai Negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka penguasaaan tanah oleh negara juga merupakan salah satu bagian dari penguasaan Sumber Daya Alam, yang apabila dalam proses pengelolaan dan pemanfaatannya tidak memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, berati sudah melanggar nilai-nilai yang di amanatkan oleh  Undang-Undang Dasar  Pasal 33 ayat (3) tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar