Selasa, 15 November 2011

Hubungan Perusahaan dengan Masyarakat Dalam Perkembangan   Ekonomi Indonesia
 Dalam rangka menata kehidupan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan sekaligus sebagai upaya mensejahterakan masyarakat, keberadaan perusahaan telah memberi sumbangsih yang sangat besar sama besarnya dengan sumbangsih masyarakat terhadap perusahaan. Dengan demikian sifat ketergantungn antara komponen-komponen (perusahaan, masyarakat dan pemerintah) tersebut mutlak diperlukan. Sifat ketergantungan antara perusahaan dengan masyarakat tampak dimana perusahaan dapat hidup, tumbuh dan berkembang apabila memperoleh dukungan dari masyarakat. Masyarakat dalam posisi ini adalah sebagai pengguna maupun sebagai pemasok barang atau bahan baku dan sebagai pendukung bidang ketenagakerjaan yang dibutuhkan perusahaan sekaligus sebagai pemakai hasil produksi barupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
Pada sisi lain, sebagai pelaku ekonomi, keberadaan perusahaan mempuyai arti yang sangat penting dan strategis sekaligus merupakan salah satu sendi utama kehidupan masyarakat dan negara, karena kedudukan dan peranannya sangat besar, yaitu :
a.       Salah satu kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kehidupannya atau dengan kata lain sebagai sumber pendapatan masyarakat.
b.      Salah satu wadah penyalur tenaga kerja.
c.       Salah satu sumber pendapatan negara, yaitu melalui berbagai pemasukan pemerintah dari sektor pajak. 
Berdasarkan unsur-unsur yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan definisi perusahaan, yaitu setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi secara terus-menerus dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Dari segi ekonomi, pengertian perusahaan dapat dikategorikan sebagai lembaga yang bertugas memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa ekonomi secara efisien sehingga dapat menghasilkan keuntungan agar bisa meningkatkan kebutuhan ekonomi.
Dalam rangka menata kehidupan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan sekaligus sebagai upaya mensejahterakan masyarakat, keberadaan perusahaan telah memberikan manfaat yang sangat besar, sama besarnya dengan peranan masyarakat itu sendiri terhadap perusahaan. Dengan demikian sifat-sifat ketergantungan antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah tersebut sangatlah besar, sehingga keberadannya masing-masing mutlak diperlukan.
Kegiatan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat pada hakekatnya merupakan rangkaian berbagai perbuatan hukum yang luar biasa banyak jenis, ragam, kualitas dan variasinya yang dilakukan antar pribadi, antar perusahaan, antar negara dan antar kelompok dalam berbagai volume dan frekuensi yang tinggi setiap saat diberbagai tempat. Lembaga atau institusi yang bernama perusahaan selalu di dalam masyarakat. Perusahaan hanya dapat hidup, tumbuh dan berkembang apabila memperoleh dukungan dari masyarakat, karena pada dasarnya masyarakatlah yang merupakan pemasok utama kebutuhan perusahaan dan sekaligus sebagai pemakai produk (barang dan jasa) perusahaan. Dengan demikian keberadaan dan kelangsungan kehidupan perusahaan itu sangat tergantung dan ditentukan oleh sikap masyarakat terhadap institusi/lembaga yang bersangkutan. (Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, SH., 2000: v)
 Berkenaan dengan peningkatan perekonomian nasional, negara dan perusahaan merupakan salah satu mata rantai yang saling mendukung dan mempunyai keterkaitan satu dengan lainnya. Prof Sri Redjeki Hartono SH dalam bukunya “Kapita Selekta Hukum Ekonomi” mengatakan bahwa, kegiatan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat sangat membutuhkan campur tangan negara, mengingat tujuan dasar kegiatan ekonomi itu sendiri adalah untuk mencapai keuntungan. Sasaran tersebut mendorong terjadinya berbagai penyimpangan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu, bahkan pada semua pihak. Oleh karena itu sangat dibutuhkan campur tangan negara terhadap kegiatan ekonomi secara umum dalam rangka hubungan hukum yang terjadi agar tetap dalam batas-batas keseimbangan kepentingan semua pihak (Sri Redjeki Hartono,2000 : 15).
Campur tangan negara dalam hal ini adalah :
a.       Menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak di dalam masyarakat.
b.      Melindungi kepentingan produsen dan konsumen.
c.       Melindungi kepentingan negara dan kepentingan umum,terhadap kepentingan perusahaan pribadi.
Disamping itu, satu hal yang sangat penting dalam campur tangan pemerintah tersebut adalah masalah penerapan perilaku birokrasi, dimana di Indonesia terjadi banyak sekali kasus kegagalan birokrasi publik dalam melayani masyarakat, karena birokrasi seperti inilah salah satu penghambat naiknya pertumbuhan ekonomi kita.
Menurut Boedi Setiono, keberadaan birokrasi dalam suatu masyarakat tidak terlepas dari kerangka system pemerintah yang muncul akibat adanya kontrak sosial. Sebaliknya, fenomena eksistensi negara juga tidak akan lepas dari eksistensi birokrasi atau dengan kata lain tidak mungkin ada satu negara tanpa ditopang adanya birokrasi. (Boedi Setiono 2000 : 33)
Oleh karena itu, pemerintah sebagai lembaga yang menyelenggarakan tujuan bersama untuk mencapai kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera, perlu melakukan regulasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas serta interaksi antara perusahaan, masyarakat, serta dengan pemerintah sendiri sehingga tercipta kepastian dan jaminan hukum terhadap lancar dan seimbangnya aktivitas dan interaksi tersebut.