Selasa, 15 November 2011

Hubungan Perusahaan dengan Masyarakat Dalam Perkembangan   Ekonomi Indonesia
 Dalam rangka menata kehidupan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan sekaligus sebagai upaya mensejahterakan masyarakat, keberadaan perusahaan telah memberi sumbangsih yang sangat besar sama besarnya dengan sumbangsih masyarakat terhadap perusahaan. Dengan demikian sifat ketergantungn antara komponen-komponen (perusahaan, masyarakat dan pemerintah) tersebut mutlak diperlukan. Sifat ketergantungan antara perusahaan dengan masyarakat tampak dimana perusahaan dapat hidup, tumbuh dan berkembang apabila memperoleh dukungan dari masyarakat. Masyarakat dalam posisi ini adalah sebagai pengguna maupun sebagai pemasok barang atau bahan baku dan sebagai pendukung bidang ketenagakerjaan yang dibutuhkan perusahaan sekaligus sebagai pemakai hasil produksi barupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
Pada sisi lain, sebagai pelaku ekonomi, keberadaan perusahaan mempuyai arti yang sangat penting dan strategis sekaligus merupakan salah satu sendi utama kehidupan masyarakat dan negara, karena kedudukan dan peranannya sangat besar, yaitu :
a.       Salah satu kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kehidupannya atau dengan kata lain sebagai sumber pendapatan masyarakat.
b.      Salah satu wadah penyalur tenaga kerja.
c.       Salah satu sumber pendapatan negara, yaitu melalui berbagai pemasukan pemerintah dari sektor pajak. 
Berdasarkan unsur-unsur yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan definisi perusahaan, yaitu setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang ekonomi secara terus-menerus dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang dibuktikan dengan pembukuan. Dari segi ekonomi, pengertian perusahaan dapat dikategorikan sebagai lembaga yang bertugas memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa ekonomi secara efisien sehingga dapat menghasilkan keuntungan agar bisa meningkatkan kebutuhan ekonomi.
Dalam rangka menata kehidupan ekonomi guna memenuhi kebutuhan dan sekaligus sebagai upaya mensejahterakan masyarakat, keberadaan perusahaan telah memberikan manfaat yang sangat besar, sama besarnya dengan peranan masyarakat itu sendiri terhadap perusahaan. Dengan demikian sifat-sifat ketergantungan antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah tersebut sangatlah besar, sehingga keberadannya masing-masing mutlak diperlukan.
Kegiatan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat pada hakekatnya merupakan rangkaian berbagai perbuatan hukum yang luar biasa banyak jenis, ragam, kualitas dan variasinya yang dilakukan antar pribadi, antar perusahaan, antar negara dan antar kelompok dalam berbagai volume dan frekuensi yang tinggi setiap saat diberbagai tempat. Lembaga atau institusi yang bernama perusahaan selalu di dalam masyarakat. Perusahaan hanya dapat hidup, tumbuh dan berkembang apabila memperoleh dukungan dari masyarakat, karena pada dasarnya masyarakatlah yang merupakan pemasok utama kebutuhan perusahaan dan sekaligus sebagai pemakai produk (barang dan jasa) perusahaan. Dengan demikian keberadaan dan kelangsungan kehidupan perusahaan itu sangat tergantung dan ditentukan oleh sikap masyarakat terhadap institusi/lembaga yang bersangkutan. (Prof. Dr. Sri Redjeki Hartono, SH., 2000: v)
 Berkenaan dengan peningkatan perekonomian nasional, negara dan perusahaan merupakan salah satu mata rantai yang saling mendukung dan mempunyai keterkaitan satu dengan lainnya. Prof Sri Redjeki Hartono SH dalam bukunya “Kapita Selekta Hukum Ekonomi” mengatakan bahwa, kegiatan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat sangat membutuhkan campur tangan negara, mengingat tujuan dasar kegiatan ekonomi itu sendiri adalah untuk mencapai keuntungan. Sasaran tersebut mendorong terjadinya berbagai penyimpangan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu, bahkan pada semua pihak. Oleh karena itu sangat dibutuhkan campur tangan negara terhadap kegiatan ekonomi secara umum dalam rangka hubungan hukum yang terjadi agar tetap dalam batas-batas keseimbangan kepentingan semua pihak (Sri Redjeki Hartono,2000 : 15).
Campur tangan negara dalam hal ini adalah :
a.       Menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak di dalam masyarakat.
b.      Melindungi kepentingan produsen dan konsumen.
c.       Melindungi kepentingan negara dan kepentingan umum,terhadap kepentingan perusahaan pribadi.
Disamping itu, satu hal yang sangat penting dalam campur tangan pemerintah tersebut adalah masalah penerapan perilaku birokrasi, dimana di Indonesia terjadi banyak sekali kasus kegagalan birokrasi publik dalam melayani masyarakat, karena birokrasi seperti inilah salah satu penghambat naiknya pertumbuhan ekonomi kita.
Menurut Boedi Setiono, keberadaan birokrasi dalam suatu masyarakat tidak terlepas dari kerangka system pemerintah yang muncul akibat adanya kontrak sosial. Sebaliknya, fenomena eksistensi negara juga tidak akan lepas dari eksistensi birokrasi atau dengan kata lain tidak mungkin ada satu negara tanpa ditopang adanya birokrasi. (Boedi Setiono 2000 : 33)
Oleh karena itu, pemerintah sebagai lembaga yang menyelenggarakan tujuan bersama untuk mencapai kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera, perlu melakukan regulasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas serta interaksi antara perusahaan, masyarakat, serta dengan pemerintah sendiri sehingga tercipta kepastian dan jaminan hukum terhadap lancar dan seimbangnya aktivitas dan interaksi tersebut.

Rabu, 06 April 2011

PERTAMINA DAN PERUBAHANNYA
(Strategi Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam)

A. Landasan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi

Dunia dengan segala sumber daya alamnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Sumber daya alam hayati dan non hayati apabila dimanfaatkan secara terus-menerus tanpa ada pengelolaan yang baik akan berkurang. Seiring dengan laju pertambahan penduduk, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut tersedianya sumber daya alam yang lebih banyak. Pengelolaan Sumber daya alam sebenarnya dapat dilihat dari beberapa sudut pandang dapat dilihat dari sudut pandang agraria, pengelolaan lingkungan dan tata ruang wilayah. Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran. rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya, sehingga sumber daya alam senantiasa memiliki peran ganda, yang acapkali dilematik, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system). Yang harus dilakukan adalah sistem pengelolaan sumber daya alam yang benar dan baik dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai Draft penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis yang kuat, yang melatarbelakangi timbulnya sistem manajemen pengelolaan sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi. Pasal 33 ayat (3) berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari Pasal 33 ayat (3) tersebut dapat diperoleh batasan konsep bahwa segala sistem pengelolaan sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi pada tujuannya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ada hal penting lagi yang dapat ditinjau dari sisi hukum bahwa dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan oleh negara. Kewenangan negara yang bersumber pada hak menguasai Sumber Daya Alam oleh negara sebagai negara diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria yaitu
a.             Mengatur dan menyelenggarakan, peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan hasil bumi, air dan ruang angkasa tersebut
b.             Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hokum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
c.              Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hokum antara orangh-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang bangkasa

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh Negara. Serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 merupakan pondasi hukum terbentuknya aturan yang lebih  rinci mengenai pengelolaan minyak dan gas bumi sebagai komoditas vital sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Landasan hukum ini merupakan pijakan bagi Pertamina dalam menjalankan fungsinya sebagai penggerak sector migas di Indonesia.

B. Strategi Pengelolaan Bisnis Pertamina Kedepan

PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 "Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)”,  merubah Pertamina menjadi Persero menjadi suatu entitas bisnis yang mencari laba.  Namun juga menghadapi berbagai tuntutan yaitu menghendaki Pertamina dapat menciptakan keuntungan yang optimal untuk pemerintah. Pertamina masih tetap diminta pemerintah untuk menghasilkan kontribusi deviden terbesar. Pada tahun 2006 Pertamina telah membayar deviden sebesar 11,9 triliun rupiah dari keuntungan sebesar 20 triliun, atau sama artinya dengan deviden yang diibayar oleh 78 BUMN lain. Karena dari 135 BUMN yang ada di Indonesia harus nyetor deviden sebanyak 21 triliun,  sedangkan Pertamina sendiri menyetor 11,9 triliun atau lebih dari 50% deviden bersumber dari Pertamina.
         Tantangan lain yang cukup berat dihadapi Pertamina saat ini adalah persepsi masyarakat yang masih belum menguntungkan. Dari hasil survey tahun lalu yang dilakukan Situs Survey Dharmapena  menyebutkan bahwa :
1.            SPBU Pertamina masih suka curang,
2.            Tidak profesional (amatiran kehandalan rendah),
3.            Sarang Korupsi Kolusi Nepotisme
4.            Kurang bermanfaat karena sumbangan CSR belum memenuhi keinginan masyarakat,
5.            Masih terlalu birokratis
6.            Kegiatan hulu masih dinilai merusak lingkungan.  
         ( sumber : web.Dharmapena.com dikutip dari Pertamina.com)
Keenam item di atas perlu diperhatikan Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company). Kedepan Pertamina mau tidak mau harus bersaing dengan perusahaan asing yang mulai merambah pasar lokal, pembenahan baik itu pelayanan langsung kepada konsumen, pengawasan yang ekstra ketat dari tingkat atas hingga pelayanan di SPBU, dan manajemen yang baik, serta kegiatan hulu yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan jangan sampai kegiatan hulu yang dilakukan Pertamina merusak kondisi lingkungan.
         Sebagai penyumbang deviden terbesar bagi Negara atau hampir 50% dari BUMN lainnya, Pertamina harus dapat membangun citra yang lebih baik kedepan dimata masyarakat, yang paling penting menanamkan rasa nasionalisme yang kuat terhadap produk lokal, ini dimaksudkan untuk menimbulkan minat masyarakat terhadap pentingnya segala macam produk yang dikeluarkan oleh pertamina untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam kunjungannya ke Pertamina pada tanggal 14 Juni 2006, “Pertamina harus do something, create something dan achieve success dan built legacy serta corruption free”. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini benar-benar harus dapat dilakukan oleh Pertamina sebagai bentuk keseriusan membangun perubahan sistem yang lebih baik.